Beikut adalah link untuk tiga peraturan yang berkaitan dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2012 yang telah menghabiskan dana negara sebesar 23,594.8 Trilyun dengan peningkatan kuota anggaran per siswa per tahun sebesar 580.000 untuk SD dan 710.000 untuk SMP atau naik sekitar 70% untuk level SD dan 80% untuk level SMP, yaitu :
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjelaskan tentang mekanisme penyaluran dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah (provinsi) silakan donwload di http://bos.kemdiknas.go.id/home/berita/31
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dana BOS dari kas daerah ke sekolah. silakan donwload di http://bos.kemdiknas.go.id/home/berita/32
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana BOS di sekolah. http://bos.kemdiknas.go.id/home/berita/30
Secara umum, format pengadministrasian kembali pada pedoman BOS tahun 2009 dengan sedikit “modifikasi”, khususnya di level satuan pendidikan misalnya K2 yang asalnya realisasi dana per jenis anggaran dipindah menjadi K-7 dan diganti dengan rincian K-1 (RKAS) dengan judul RKAS yang bersumber dari dana BOS, dan project DBE, khususnya DBE 1 telah membantu sekolah untuk mempermudah pengadministrasian BOS baik di level sekolah, maupun di level daerah.
Oleh: ro3d7 | Januari 16, 2012
Peraturan BOS 2012
Ditulis dalam Tak terkategori
Komentar Terakhir