Oleh: ro3d7 | Januari 16, 2012

Peraturan BOS 2012

Beikut adalah link untuk tiga peraturan yang berkaitan dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2012 yang telah menghabiskan dana negara sebesar 23,594.8 Trilyun dengan peningkatan kuota anggaran per siswa per tahun sebesar 580.000 untuk SD dan 710.000 untuk SMP atau naik sekitar 70% untuk level SD dan 80% untuk level SMP, yaitu :
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjelaskan tentang mekanisme penyaluran dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah (provinsi) silakan donwload di http://bos.kemdiknas.go.id/home/berita/31
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dana BOS dari kas daerah ke sekolah. silakan donwload di http://bos.kemdiknas.go.id/home/berita/32
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana BOS di sekolah. http://bos.kemdiknas.go.id/home/berita/30
Secara umum, format pengadministrasian kembali pada pedoman BOS tahun 2009 dengan sedikit “modifikasi”, khususnya di level satuan pendidikan misalnya K2 yang asalnya realisasi dana per jenis anggaran dipindah menjadi K-7 dan diganti dengan rincian K-1 (RKAS) dengan judul RKAS yang bersumber dari dana BOS, dan project DBE, khususnya DBE 1 telah membantu sekolah untuk mempermudah pengadministrasian BOS baik di level sekolah, maupun di level daerah.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.